Berikut ini adalah pertanyaan dari armithaardianty1996 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Tuliskan pembagian wilayah negara berdasarkan pasal 1, pasal 2, pasal 3 dan 4 UU no 23 thun 2014 tentang pemerintah daerah
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Negara dibagi atas daerah provinsi. Daerah provinsi tersebut dibagi lagi atas daerah kabupaten dan kota.
Daerah kabupaten/kota dibagi lagi atas daerah kecamatan dan daerah kecamatan dibagi atas daerah keluarahan dan desa.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aryabarus dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 04 Jul 21