Berikut ini adalah pertanyaan dari apajarenetizen pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Panitera
Penjelasan:
Permohonan kasasi diajukan oleh pemohon kepada Panitera selambat-Iambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan Pengadilan diberitahukan kepada terdakwa/ Penuntut Umum dan selanjutnya dibuatkan akta permohonan kasasi oleh Panitera..
semoga membantu dan jangan lupa jadikan jawaban terbaik ya ...
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh YooJimin3333 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 02 Jul 21