bagaimana penegakan HAM dalam kasus pelanggaran internasional​

Berikut ini adalah pertanyaan dari lanieeyeoja pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana penegakan HAM dalam kasus pelanggaran internasional​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Menurut saya, penegakan HAM dalam kasus tersebut masih banyak pelanggaran yang dilakukan dengan kejahatan hingga tindakan preventif yang mengakibatkan orang terkena peristiwa penembakan hingga yang paling sering baru terjadi yaitu kasus kematian kepolisian secara wajar dengan penegakan HAM dilakukan di Indonesia. Namun dalam kasus pelanggaran internasional perlu diwaspadai dengan menurut Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil yaitu pembunuhan, pemerkosaan, pelecahan seksual dalam internasional hingga perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional dalam penengakan HAM.

Pembahasan

Menurut Pasal 38 ayat (1) dalam konvensi Statuta Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), prinsip hukum yang diketahui oleh bangsa-bangsa beradab (general principles of law recognized) merupakan salah satu sumber hukum internasional. Tanggung jawab negara sebagai suatu prinsip umum hukum yang dikenal dan diakui dalam hukum internasional juga merupakan salah satu sumber hukum yang berlaku bagi setiap negara.

Jadi, kasus pelanggaran internasional dalam penegakan HAM bisa diatur dalam pasal 7 dan 9 yaitu :
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan  HAM, setiap pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi :
a.  Kejahatan Genosida;
b.  Kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pasal 9 berbunyi :
Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
a.  Pembunuhan;
b.  Pemusnahan;
c.  Perbudakan;
d.  Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
dan beberapa kasus pelanggaran HAM bersifat internasional lainnya.

Pelajari lebih lanjut

yomemimo.com/tugas/46372884

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Taufikismail61 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 03 Nov 22