UUD NRI 1945 pada 18A dan 18B menegaskan 5 hal

Berikut ini adalah pertanyaan dari afahalfiyanti42 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

UUD NRI 1945 pada 18A dan 18B menegaskan 5 hal Sebutkan ?minta bantuan nya hari ini dikumpulkan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 18A

Pasal 18A(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten,

Pasal 18A(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten,dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan

Pasal 18A(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten,dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang denganmemperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

Pasal 18A(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten,dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang denganmemperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya

Pasal 18A(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten,dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang denganmemperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber dayalainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil

Pasal 18A(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten,dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang denganmemperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber dayalainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adildan selaras berdasarkan undang-undang

Pasal 18B

Pasal 18B(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat

Pasal 18B(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifatkhusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.

Pasal 18B(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifatkhusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-

Pasal 18B(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifatkhusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan

Pasal 18B(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifatkhusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat danprinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Penjelasan:

smga membantu.....

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nindi3583 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 27 Jul 21