Berikut ini adalah pertanyaan dari afahalfiyanti42 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pasal 18A
Pasal 18A(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten,
Pasal 18A(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten,dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan
Pasal 18A(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten,dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang denganmemperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
Pasal 18A(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten,dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang denganmemperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya
Pasal 18A(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten,dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang denganmemperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber dayalainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil
Pasal 18A(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten,dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang denganmemperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber dayalainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adildan selaras berdasarkan undang-undang
Pasal 18B
Pasal 18B(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat
Pasal 18B(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifatkhusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.
Pasal 18B(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifatkhusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-
Pasal 18B(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifatkhusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
Pasal 18B(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifatkhusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat danprinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Penjelasan:
smga membantu.....
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nindi3583 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 27 Jul 21