Berikut ini adalah pertanyaan dari adaiki8461 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Gratifikasi adalah pemberian, ataupun hadiah biasanya dapat berupa uang, barang, komisi ataupun diskon yang diberikan secara gratis atau cuma-cuma namu dengan tujuan mempermudah urusan atau pengguna jasa. Dan penerima gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi, selambat-lambatnya 30hari sejak diterimanya gratifikasi tersebut.
Pembahasan :
Gratifikasi pada dasarnya berbeda dengan suap, suap diberikan dengan tujuan menguntungkan kedua belah pihak, atau suap dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak. Namun berbeda dengan gratifikasi yang sifatnya adalah pemberian yang namun berarti luas, bisa pemberian uang, hadiah, tiket perjalanan dan berbagai fasilitas lainnya. Gratifikasi mempunyai tujuan untuk mempermudah urusan si pengguna jasa. Dan penerima gratifikasi wajib dan harus melaporkannya kepada KPK selambat-lambatnya 30hari sejak diterimanya gratifikasi tersebut.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang pengertian gratifikasi dapat dipelajari pada link yomemimo.com/tugas/4163865
#BelajarBersamaBrainly
#SPJ4
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh syubbana2 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 28 Sep 22