Berikut ini adalah pertanyaan dari zencell65431 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1. Pasal 1 ayat 1 UUD 1945
“Bahwa negara Indonesia merupakan negara kesatuan dan berbentuk republik.”
Berdasarkan ayat tersebut di jelaskan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, dan bentuk pemerintahannya merupakan republik.
2. Pasal 4 ayat 1 UUD 1945
“Bahwa Presiden Republik Indonesia memegang penuh kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar”
Dapat di simpulkan bahwa negara Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.
3. Pasal 17 ayat 1 UUD 1945
“Bahwa Presiden dalam menjalankan tugasnya di bantu oleh menteri negara”
Hal ini berarti selama presiden Republik Indonesia bertugas, ia boleh berhak dibantu oleh para menteri dalam mengurus dan mengatur pemerintahan Indonesia.
4. Pasal 17 ayat 2 UUD 1945
“Bahwa menteri-menteri negara di angkat dan diberhentikan oleh presiden.”
Artinya presiden mempunyai hak atas memilih dan menunjuk menteri yang akan membantunya serta berhak untuk memberhentikan menteri tersebut.
5. Pasal 17 ayat 3 UUD 1945
“Para menteri negara memimpin departemen pemerintahan.”
Artinya setiap menteri bekerja untuk memimpin tiap departemen pemerintahan. Misalnya menteri kesehatan memimpin departemen kesehatan dan lain sebagainya.
6. Pasal 5 ayat 1 UUD 1945
“Presiden mempunyai hak dan kekuasaan untuk membentuk undang-undang dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat.”
Ini menjelaskan bahwa presiden mempunyai hak dan kekuasaan untuk membuat undang-undang baru, namun dengan persetujuan DPR terlebih dahulu.
7. Pasal 7 ayat 1 UUD 1945
“Presiden serta wakil presiden hanya memegang jabatan selama lima tahun, setelahnya dapat di pilih kembali”
Artinya presiden dan wakil presiden mempunyai masa jabatan hanya lima tahun, dan selanjutnya akan dilakukan pemilihan kembali presiden dan wakilnya.
8. Pasal 10 ayat 1 UUD 1945
“Bahwa presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan Angkatan Laut.”
Artinya presiden mempunyai kuasa penuh atas pasukan pertahanan negara yaitu AL,AU, dan AD.
9. Pasal Pasal 15 ayat 1
“Presiden yang berwenang memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.”
Artinya presiden mempunyai hak dan kewajiban dalam memberi gelar dan tanda kehormatan lainnya.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh syadhakem dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 12 Sep 22