Jelaskan 5 Pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Berikut ini adalah pertanyaan dari zencell65431 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan 5 Pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang langsung menyebutkan tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Pasal 1 ayat 1 UUD 1945

Bahwa negara Indonesia merupakan negara kesatuan dan berbentuk republik.

Berdasarkan ayat tersebut di jelaskan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, dan bentuk pemerintahannya merupakan republik.

2. Pasal 4 ayat 1 UUD 1945

Bahwa Presiden Republik Indonesia memegang penuh kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar

Dapat di simpulkan bahwa negara Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.

3. Pasal 17 ayat 1 UUD 1945

Bahwa Presiden dalam menjalankan tugasnya di bantu oleh menteri negara

Hal ini berarti selama presiden Republik Indonesia bertugas, ia boleh berhak dibantu oleh para menteri dalam mengurus dan mengatur pemerintahan Indonesia.

4. Pasal 17 ayat 2 UUD 1945

Bahwa menteri-menteri negara di angkat dan diberhentikan oleh presiden.

Artinya presiden mempunyai hak atas memilih dan menunjuk menteri yang akan membantunya serta berhak untuk memberhentikan menteri tersebut.

5. Pasal 17 ayat 3 UUD 1945

Para menteri negara memimpin departemen pemerintahan.

Artinya setiap menteri bekerja untuk memimpin tiap departemen pemerintahan. Misalnya menteri kesehatan memimpin departemen kesehatan dan lain sebagainya.

6. Pasal 5 ayat 1 UUD 1945

Presiden mempunyai hak dan kekuasaan untuk membentuk undang-undang dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat.

Ini menjelaskan bahwa presiden mempunyai hak dan kekuasaan untuk membuat undang-undang baru, namun dengan persetujuan DPR terlebih dahulu.

7. Pasal 7 ayat 1 UUD 1945

Presiden serta wakil presiden hanya memegang jabatan selama lima tahun, setelahnya dapat di pilih kembali

Artinya presiden dan wakil presiden mempunyai masa jabatan hanya lima tahun, dan selanjutnya akan dilakukan pemilihan kembali presiden dan wakilnya.

8. Pasal 10 ayat 1 UUD 1945

Bahwa presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan Angkatan Laut.

Artinya presiden mempunyai kuasa penuh atas pasukan pertahanan negara yaitu AL,AU, dan AD.

9. Pasal Pasal 15 ayat 1

Presiden yang berwenang memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.

Artinya presiden mempunyai hak dan kewajiban dalam memberi gelar dan tanda kehormatan lainnya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh syadhakem dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 12 Sep 22