Setiap orang berhak dan bebas untuk memeluk dan menjalankan ibadah

Berikut ini adalah pertanyaan dari parzival26 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Setiap orang berhak dan bebas untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya diatur dalam UUD 1945 pasal 28 B 29 C 30 D 31​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

B. pasal 29

Penjelasan:

maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh milanistichoyaj dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 15 Jun 21