Berikut ini adalah pertanyaan dari ilhamriezdiansyah08 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Bentuk-bentuk usaha bela negara menurut Undang-Undang RI no.3 tahun 2002 tentang pertahanan negara pasal 9 Ayat 2 adalah sebagai berikut: Melakukan pendidikan kewarganegaraan kepada seluruh masyarakat. Melakukan pelatihan dasar militer. Mengabdikan diri menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia.
Penjelasan:
maaf kalau salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh amalia1167 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 05 Jul 21