Berikut ini adalah pertanyaan dari Mandasari1895 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Yang saya ketahui tentang pelanggaran HAM berat adalah pelanggaran yang mengakibatkan timbulnya perbuatan pidana terhadap raga, jiwa, martabat, peradaban, dan sumber daya kehidupan manusia. Menurut UU Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM berat terbagi menjadi dua yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Penjelasan:
Dalam penjelasan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Hak Asasi Manusia, pelanggaran HAM berat adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan
pengadilan (arbitary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (system discrimination).
Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang Pengadilan : HAM didefinisikan sebagai pelanggaran HAM yang meliputi kejahatan
genosida dan kejahatan terhadap komunitas dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Yang dimaksud dengan kejahatan genosida menurut Pasal 8 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnakan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh eperitaim dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 25 Sep 22