bagaimana tata cara Pengajuan Eksepsi dan Putusan Sela (sertai dengan

Berikut ini adalah pertanyaan dari afifrubiyantout pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana tata cara Pengajuan Eksepsi dan Putusan Sela (sertai dengan dasar hukum yang kuat!)​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP eksepsi ini diajukan terhadap suatu surat dakwaan dianggap tidak memenuhi persyaratan. Eksepsi ditujukan untuk menyatakan kebenaran apabila dalam dakwaan penuntut umum terdapat kekeliruan, baik itu keberatan terhadap kewenangan pengadilan untuk memeriksa maupun terhadap dakwaan jaksa yang kurang memenuhi syarat. Tentang bentuk putusan hakim terhadap eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh terdakwa atau penasehat hukumnya yang berupa putusan bukan putusan akhir (putusan sela) berdasarkan ketentuan pasal 156 ayat 1 KUHP Putusan sela merupakan putusan yang belum menyinggung mengenai pokok perkaranya.

Pembahasan:

Putusan Sela adalah putusan yang diadakan sebelum hakim memutus perkaranya, yaitu yang memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara. Jadi, putusan sela ini diambil oleh hakim sebelum ia menjatuhkan putusan akhir. Dari ketentuan Pasal 185 HIR/196 RBg tersebut, dapat diketahui bahwa:

  1. Semua putusan sela diucapkan dalam sidang;
  2. Semua putusan sela merupakan bagian dari berita acara;
  3. Salinan otentik dapat diberikan dari berita acara yang memuat putusan sela kepada kedua belah pihak.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut materi tentang yang dimaksud dengan provisi penyelesaian yomemimo.com/tugas/9861676

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mohhan86 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 19 Sep 22