Setiap kali masyarakat menyampaikan aspirasinya, hampir dipastikan terjadi kericuhan bahkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari yayayu pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Setiap kali masyarakat menyampaikan aspirasinya, hampir dipastikan terjadi kericuhan bahkan tidak jarang menyebabkan luka dan meninggalnnya manusia. Apakah cara-cara tersebut sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku? Bagaimana seharusnya menyampaikan aspirasi yang benar dan tepat?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

nih saya bantu

■sesuai Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat, aksi unjuk rasa atau demonstrasi merupakan upaya menyampaikan aspirasi dan wajar sepanjang dilakukan dengan cara yang santun dan tidak memfitnah.

Hal yang tidak bisa dibenarkan adalah menghina, melecehkan kepala daerah dengan bumbu emosi dan dipaksakan sekadar untuk memenuhi 'pesanan' individu atau kelompok yang lain cukup terimakasi.salam saya#luis

☆☆☆☆☆♡♡♡♡♡

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh LUIScahGANDEZ dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 09 Jul 21