Berikut ini adalah pertanyaan dari ilhamsquarepants240 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Jika warga negara tidak taat membayar pajak maka akan dikenakan 2 tipe sanksi yaitu :
1. SANKSI ADMINISTRATIF
a. Sanksi Bunga
Sanksi berupa bunga pajak diberikan bagi Wajib Pajak yang tidak membayar pajak dalam waktu yang seharusnya alias telat. Bunga yang dikenakan dihitung berdasarkan presentase tertentu dari suatu jumlah, mulai dari saat bunga itu menjadi hak/kewajiban sampai saat dibayarkan. Besarnya bunga akan dihitung secara tetap dari pokok pajak yang tidak/kurang dibayarkan.
b. Sanksi Denda
Sanksi denda menjadi sanksi yang paling banyak ditemukan. Jenis sanksi ini berhubungan dengan kewajiban pelaporan. Nilai denda yang ditetapkan adalah sebesar jumlah tertentu, persentase dari jumlah tertentu, atau suatu angka perkalian dari jumlah tertentu sesuai dengan bentuk pelanggarannya yang diatur dalam undang-undang.
c. Sanksi Kenaikan
Bentuk sanksi ini termasuk sanksi terberat untuk sanksi administratif sehingga sangat dihindari bagi setiap Wajib Pajak yang tidak patuh. Dinamakan sanksi kenaikan karena penerimanya harus membayar pajak berlipat ganda dari jumlah pajak sebelumnya. Perhitungannya menggunakan persentase tertentu dari total pajak yang belum/tidak dibayarkan.
2. SANKSI PIDANA
Hukuman terberat pada sanksi pidana adalah penjara paling sedikit 6 bulan dan paling lama mencapai 6 tahun. Selain itu, sanksi denda juga bisa disertakan dengan denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutan yang tidak dibayar atau kurang dibayar.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Atharmth dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 24 Jun 21