sebutkan bungi pasal 49 (2) uud dasar negara

Berikut ini adalah pertanyaan dari hasbi946 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebutkan bungi pasal 49 (2) uud dasar negara Ri 1945​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Barang siapa melakukan perbuatan yg terpaksa dilakukannya untuk mempertahankan dirinya atau diri orang lain mempertahankan kehormatan atau harta benda sendiri atau kepunyaan orang lain dari kepada seorang yg melawan hak dan merancang dengan segera pada saat itu juga tidak boleh dihukum

Penjelasan:

Maaf klo salah, good luck

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh naeraaa124 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 01 Jun 21