Berikut ini adalah pertanyaan dari rezaldyalfarishyi07 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jelaskan peraturan waktu kerja sesuai pasal 78 ayat 2
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja normal (resminya disebut waktu kerja lembur, WKL), maka wajib membayar upah kerja lembur (UKL) sesuai perhitungan yang ditentukan
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh katimanangga83 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 08 Jun 21