jelaskan peraturan waktu kerja sesuai pasal 78 ayat 2​

Berikut ini adalah pertanyaan dari rezaldyalfarishyi07 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan peraturan waktu kerja sesuai pasal 78 ayat 2​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja normal (resminya disebut waktu kerja lembur, WKL), maka wajib membayar upah kerja lembur (UKL) sesuai perhitungan yang ditentukan

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh katimanangga83 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Jun 21