UUPK telah mengatur hak-hak dasar konsumen. Apakah selama ini Anda

Berikut ini adalah pertanyaan dari indahtias99 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

UUPK telah mengatur hak-hak dasar konsumen. Apakah selama ini Anda merasa telah mendapatkan hak-hak tersebut sebagai konsumen? Jelaskan jawaban Anda dan berikan alasan beserta contohnya !​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

sudah mendapatkan hak

Penjelasan:

konsumen sebagai pemakai barang atau jasa yang bersedia dalam masyarakat memiliki hak2 yang dilindungi oleh undang-undang.secara umum hak dasar ada 4 hak dasar konsumen,yaitu

1.hak untuk mendapatkan keamanan,dan keselamatan dalam mengkonsumsikan barang atau jasa

contohnya; produk atau jasa sudah teruji secara klinis di badan BPOM (Untuk makanan),OEKO-TEX (penguji produk tekstil), Sucofindo (untuk jasa kosmetik) dan P2SMTP-LIPI (Penguji untuk alat kesehan)

2. Hak memperoleh informasi

konsumen ber hak atas informasi yang jelas dan benar tentang suatu produk

contohnya: tertera dosis pemakaian pada obat-obatan

3.Hak untuk memilih

untuk memberikan kebebasan kepada konsumen untuk memilih produk-produk sesuai kebutuhannya,tanpa ada tekanan dari pihak luar

contohnya: ketika belanja kita tidak dipaksa untuk membeli produk yang ditawarkan sales (monopoli perusahaan)

4. Hak untuk didengar

hak agar tidak di rugikan atau hak untuk menghindari diri dari kerugian.Hak ini adalah hak bertanya yang berkaitan tentang barang atau jasa

contohnya: bertanya kualitas produk sebelum membelinya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh safiraputriifany dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 16 Jul 21