Berikut ini adalah pertanyaan dari khaedin72 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
undang undang republik Indonesia nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara diatur dalam pasal 9 ayat (1) dan ayat (2).pasal 9 (1) berbunyi,"setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang di wujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara"melalui pasal tersebut,bagaimana keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
undang undang republik Indonesia nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara diatur dalam pasal 9 ayat (1) dan ayat (2).pasal 9 (1) berbunyi,"setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang di wujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara"mela
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh afifah201023 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 28 Jul 21