Berikut ini adalah pertanyaan dari desiimut508 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Proses Penyusunan AMDAL
Telaahan secara garis besar tentang rencana kegiatan yang akan dilaksanakan, rona lingkungan tempat kegiatan, kemungkinan timbulnya dampak lingkungan tempat kegiatan, kemungkinan timbulnya dampak lingkungan oleh kegiatan, rencana tindakan pengendalian dampak negatif.
Suatu rencana KEGIATAN yang mengakibatkan DAMPAK LINGKUNGAN wajib dibuatkan PIL nya, apabila kegiatan itu merupakan:
1) Pengubahan bentuk lahan dan atau bentang alam
2) Eksploitasi sumberdaya alam, baik yang terbarui maupun yang tidak terbarui
3) Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, kerusakan dan kemerosotan pemanfaatan sumberdaya alam
4) Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan sosial dan budaya
5) Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi SDA dan atau perlindungan cagar budaya
6) Introduksi jenis tumbuhan, hewan dan jasad renik
7) Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non-hayati
8) Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan.
Kerangka Konsep Acuan AMDAL
BAB I. PENDAHULUAN
1) Peraturan perundangan yang berlaku
2) Kebijaksanaan pelaksanaan pengelolaan lingkungan
3) Kaitan rencana kegiatan dg dampak penting yang mungkin ditimbulkan
4) Uraian mengenai tujuan dan kegunaan rencana kegiatan
BAB II. TUJUAN STUDI
1) Maksud dan Tujuan
2) Kegunaan
BAB III. RUANG LINGKUP STUDI
1) Batas Wilayah Studi
2) Komponen lingkungan yang ditelaah
3) Rencana kegiatan yang harus ditelaah dampaknya
BAB IV. METODOLOGI
BAB V. TIM STUDI ANDAL
BAB VI. BIAYA
BAB VII. WAKTU PELAKSANAAN
BAB VIII. DAFTAR PUSTAKA
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL:
1) aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat 2) sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
1) Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
2) Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1) Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
2) Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
3) Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
4) Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
Penjelasan:
Semoga membantu ! ʘ‿ʘ
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dodopurnama8989 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 16 Jul 21