Apa perbedaan wilayah Indonesia berdasarkan Ordonansi 1939 dengan Wilayah Indonesia

Berikut ini adalah pertanyaan dari Shimizuasuna pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apa perbedaan wilayah Indonesia berdasarkan Ordonansi 1939 dengan Wilayah Indonesia berdasarkan Deklarasi Djuanda?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

TZMKO Belanda Devide et Impera mengatakan batas wilayah berjarak 3 mil yang diukur dari garis dasar yang telah membentuk garis rendah dari setiap pulau. Geografi Negara Indonesia adalah Negara tersebar di asean yang bercirikan kepulauan letaknya dilalui garis khatulistiwa dengan batas-batas.

Ø Utara : + 60 Lintang Utara

Ø Selatan : + 110 Lintang Selatan

Ø Barat : + 950 Bujur Timur

Ø Timur : + 1410 Bujur Timur

Sedangkan Deklarasi Djuanda, dikukuhkan dengan UU No. 4/PrP/1960 tanggal 18 februari 1960 tentang perairan Indonesia. Sejak itu terjadilah perubahan bentuk wilayah nasional dan perhitungannya. Laut territorial diukur sejauh 12 mil dari titik-titik pulau terluar yang saling dihubungkan, sehingga merupakan satu kesatuan wilayah yang utuh dan bulat. Dengan demikian, luas wilayah territorial Indonesia yang semula hanya sekitar 2 juta KM2 kemudian bertambah menjadi 5 juta KM2 lebih. Rincian perhitungannya :

Daratan : 2.027.087 KM2 + 3.166.163 KM2 = 5.193.250 KM2. Tiga perlima wilayah Indonesia berupa perairan atau kelautan, dan Indonesia dikenal sebagai Negara maritim.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh littlx dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 18 Jul 21