1. Jelaskan makna otonomi daerah di Indonesia? 2. Jelaskan kedudukan

Berikut ini adalah pertanyaan dari ninafadilah283 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Jelaskan makna otonomi daerah di Indonesia? 2. Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah pusat ? 3. Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah daerah ? 4. Jelaskan hak dan kewajiban anda sebagai warga Negara? 5. Jelaskan bagaimana peran anda sebagai warga Negara dalam mendukung wawasan kebangsaan?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1

.Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2

pemerintah pusat berperan sebagai pihak yg mengatur hubungan antara pusat dan daerah. peran pemerintah pusat dalam kerangka otonomi daerah cenderung bersifat menentukan kebijakan makro, melakukan pengawasan, evaluasi, kendali,dan pemberdayaan.

3

Kedudukan pemerintah daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia adalah mengatur daerah di bawah naungan pemerintah pusat. Peran pemerintah daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia adalah sebagai komponen yang melaksanakan otonomi daerah.

4

__Berikut hak warga negara Indonesia:

*Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

*Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”(pasal 28A).

*Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

*Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”

*Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhakmendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).

*Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

*Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

*Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).

__ Berikut kewajiban warga negara Indonesia:

Wajib menaati hukum dan pemerintahan. ...

Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. ...

Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. ..

.

Wajib tunduk kepada pembatasan yang

ditetapkan dengan undang-undang. ...

Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

5

Peran serta warga Negara dalam penerapan wawasan kebangsaan diantaranya adalah dengan menjaga terjalinnya persatuan dan kesatuan, menanamkan rasa cinta tanah air, bersikap patriotisme dan nasionalisme, menghargai perbedaan yang ada, melestarikan budaya bangsa, menggunakan produk dalam negri, dan lain – lain..

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh safariyungbjerolenek dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 06 Jul 21