Sebutkan dasar hukum penyekenggaraan peradilan

Berikut ini adalah pertanyaan dari debbyyuliana6 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebutkan dasar hukum penyekenggaraan peradilan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Landasan awal adanya tingkatan pada sistem peradilan di Indonesia ditetapkan di dalam konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”). Dalam Pasal 24 UUD 1945 dinyatakan bahwa: (1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Penjelasan:

maaf kalau salah ya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh YouTube2021 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 31 May 21