Ada 3 kekuasaan yang tercantum di dalam UUD 1945 Negara

Berikut ini adalah pertanyaan dari norbawibawi pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Ada 3 kekuasaan yang tercantum di dalam UUD 1945 Negara Republik Indonesia, coba sebutkan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Kekuasaan konstitutif

oleh MPR. untuk mengubah dan menetapkan UUD. (pasal 3 ayat 1 UUD 1945)

2. Kekuasaan eksekutif

oleh presiden, wepres dan menteri, untuk melaksanakan UUD, (pasal 4 ayat 1)

3. Kekuasaan legislatif

oleh DPR. mengubah dan menetapkan UUD (pasal 20 ayat 1)

4. Kekuasaan yudikatif

oleh MA/MK. mengadili pelanggaran UUD (pasal 24 ayat 2)

5. Kekuasaan eksaminatif / inspektif

oleh BPK. penyelenggaraan dan pengawasan keuangan negara. (pasal 23E UUD 1945)

6. Kekuasaan moneter

oleh BI. mengatur kestabilan nilai rupiah dll. (pasal 23D UUD 1945)

Penjelasan:

semoga membantu :)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aqilalubis dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 02 Jun 21