Berikut ini adalah pertanyaan dari norbawibawi pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1. Kekuasaan konstitutif
oleh MPR. untuk mengubah dan menetapkan UUD. (pasal 3 ayat 1 UUD 1945)
2. Kekuasaan eksekutif
oleh presiden, wepres dan menteri, untuk melaksanakan UUD, (pasal 4 ayat 1)
3. Kekuasaan legislatif
oleh DPR. mengubah dan menetapkan UUD (pasal 20 ayat 1)
4. Kekuasaan yudikatif
oleh MA/MK. mengadili pelanggaran UUD (pasal 24 ayat 2)
5. Kekuasaan eksaminatif / inspektif
oleh BPK. penyelenggaraan dan pengawasan keuangan negara. (pasal 23E UUD 1945)
6. Kekuasaan moneter
oleh BI. mengatur kestabilan nilai rupiah dll. (pasal 23D UUD 1945)
Penjelasan:
semoga membantu :)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aqilalubis dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 02 Jun 21