Kebiasaan internasional merupakan salah satu sumber atau dasar pengambilan keputusan

Berikut ini adalah pertanyaan dari once9 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kebiasaan internasional merupakan salah satu sumber atau dasar pengambilan keputusan MahkamahInternasional dalam memutuskan suatu kasus.

Bagaimana kebiasaan bisa menjadi sumber hukum

internasional?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Kebiasaan internasional (bahasa Inggris: customary international law) adalah kebiasaan bersama negara-negara di dunia yang menjadi bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum.[1] Kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional oleh Pasal 38(1)(b) Piagam Mahkamah Internasional.[1] Pasal 92 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa juga menyatakan bahwa kebiasaan internasional adalah salah satu sumber hukum yang akan diterapkan oleh Mahkamah Internasional.[2]

Kebiasaan internasional terdiri dari aturan-aturan hukum yang berasal dari tindakan negara-negara yang konsisten yang muncul dari keyaknian bahwa tindakan mereka itu diwajibkan oleh hukum.[3] Maka dari itu, terdapat dua unsur yang harus dipenuhi untuk membuktikan keberadaan suatu kebiasaan internasional:

Praktik atau kebiasaan negara-negara (usus)

Keyakinan dari negara-negara bahwa kebiasaan tersebut dilakukan atas dasar kewajiban hukum (opinio

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Rinkapurba dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 18 Jul 21