dasar hukum dari DPR,DPD,Preaoden, MA dan MK​

Berikut ini adalah pertanyaan dari marshanda02032005 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dasar hukum dari DPR,DPD,Preaoden, MA dan MK​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

lembaga negara adalah institusi negara yang bertugas dan berwenang menjalankan UUD'45.

Pembahasan

no 1

nama lembaga MPR

dasar hukum : pasal 2 UUD 1945 dan pasal 3 UUD 1945

tugas dan wewenang :

1) Mengubah serta menetapkan UUD.

2) Melantik Presiden serta Wakil Presiden berdasarkan hasil Pemilu dalam sidang paripurna MPR.

3) Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya

no 2

nama lembaga : DPR

dasar hukum :

Pasal 20 ayat 1 dan 2 UUD 1945,

Pasal 22 ayat 2 UUD 1945,

Pasal 23 ayat 2 UUD 1945,

Pasal 22D ayat 3 UUD 1945,

Pasal 22E ayat 2 UUD 1945,

Pasal 14 ayat 2 UUD 1945,

Pasal 11 ayat 2 UUD

tugas dan wewenangnya :

1) Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama

2) Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang

no 3

nama lembaga : DPD

dasar hukum :

Pasal 22D ayat 1 , 2 dan 3 UUD 1945,

Pasal 23F ayat 1 UUD 1945

tugas dan wewenang :

1) Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah

2) Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama

no 4

nama lembaga : presiden

dasar hukum :

Pasal 4 ayat 1 UUD 1945,

Pasal 5 ayat 1 dan 2 UUD 1945,

Pasal 11 ayat 1 UUD 1945,

Pasal 12 UUD 1945,

Pasal 13 ayat 1 UUD 1945,

Pasal 14 ayat 1 dan 2 UUD 1945,

tugas dan wewenang :

1) Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD

2) Memegang kekuasaan yang tertinggi

3) Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU)

4) Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang"

5) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri

no 5

nama lembaga : MA

dasar hukum :

Pasal 24 ayat 2 UUD 1945,

Pasal 24A ayat 1 UUD 1945,

Pasal 24C ayat 3 UUD 1945

tugas dan wewenang :

1) Mengadili pada tingkat kasasi

2) Menguji peraturan perundang-undangan

___________________________________________

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh birubunda51 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 26 Jun 21