Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam

Berikut ini adalah pertanyaan dari nabnab7844 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai ibu kota negara kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan UUD negara republik Indonesia tahun 1945, DKI Jakarta diberikan kekhususan terkait dengan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Undang-Undang yang mengatur tentang kekhususan DKI Jakarta adalah......

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Undang-Undang yang mengatur tentang kekhususan wilayah DKI Jakarta adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (LN 2007 No. 93; TLN 4744).

Penjelasan:

JADIKAN YANG TERBAIK YAA

MATUR SUWUN :)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh DenyCaknan dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 01 Jun 21