sebutkan beberapa ketetapan mpr yang menjadi dasar hukum dalam bela

Berikut ini adalah pertanyaan dari hotwave35 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebutkan beberapa ketetapan mpr yang menjadi dasar hukum dalam bela negara​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Ketetapan MPR yang menjadi dasar hukum dalam bela negara​:

  1. TAP MPR Nomor VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara, yang mejelaskan di mana pun warga negara Indonesia berada, ia adalah sebagai satu kesatuan Negara Indonesia.
  2. TAP MPR Nomor VI tahun 2000 menjelaskan tentang pemisahan TNI dan Polri yang semula menjadi satu lembaga.
  3. TAP MPR Nomor VII tahun 2000 menjelaskanmasing-masing peranan TNI dan Polri.

Penjelasan:

Bela negara adalah sikap, perilaku dan tindakan warga negara secara menyeluruh untuk membela negaranya dari ancaman yang membahayakan keutuhan negaranya. Tindakan tersebut berupa tindakan yang biasanya terorganisir oleh negara itu sendiri atau suatu kelompok masyarakatnya yang dilandasi akan kecintaan terhadap tanah air dan bangsa.

Dalam konteks Bangsa Indonesia, bela negara adalah sikap dan tindakan yang menyeluruh, teratur, dan terorganisir dalam rangka cinta tanah air, upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Upaya tersebut tentu saja untuk menghadapi segala tantangan, gangguan, dan ancaman dari dalam maupun luar Indonesia yang membahayakan kedaulatan di segala bidang yang mencakupideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Ketetapan MPR yang menjadi dasar hukum dalam bela negara​:

  1. TAP MPR Nomor VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara, yang mejelaskan di mana pun warga negara Indonesia berada, ia adalah sebagai satu kesatuan Negara Indonesia.
  2. TAP MPR Nomor VI tahun 2000 menjelaskan tentang pemisahan TNI dan Polri yang semula menjadi satu lembaga.
  3. TAP MPR Nomor VII tahun 2000 menjelaskanmasing-masing peranan TNI dan Polri.

Dasar hukummengenaibela negara juga terdapat dalam isi UUD NKRI 1945, yakni:

  1. Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  2. Pasal 30 ayat (1) menyatakan tiap-tiap warga negara berhak dan ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
  3. Pasal 30 ayat (2) menyatakan usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Pelajari lebih lanjut:

  1. Bela Negara: yomemimo.com/tugas/10296087

----------------------------------------------------------        

Detail jawaban  

Kelas: 9

Mapel: PPKn

Bab: Bab 1 - Pembelaan Negara

Kode: 9.9.1

#AyoBelajar

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sailasyafifap5lytz dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 11 May 21