Undang-Undang Dasar atau konstitusi memiliki dua sifat, yaitu konstitusi itu

Berikut ini adalah pertanyaan dari jiqar pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Undang-Undang Dasar atau konstitusi memiliki dua sifat, yaitu konstitusi itu dapat diubah atau tidak dapat diubah. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945sebagai konstitusi atau hukum dasar tertinggi bangsa Indonesia adalah konstitusi yang dapat digolongkan sebagai konstitusi yang dapat diubah. Hal ini terlihat dalam
Pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mensyaratkan bahwauntuk mengubah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2/3 anggota MPR
harus hadir dan disetujui oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.Pernyataan yang tidak sesuai dengan wacana diatas yaitu....

a.
Konstitusi hukum dasar tertinggi bangsa Indonesia

b.
Untuk mengubah konstitusi dihadiri ¾ anggota MPR

c.
Disetujui sekurangnya lima puluh persen tambah satu anggota MPR

d.
Konstitusi memiliki dua sifat dapat diubah dan tidak​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

B. Untuk mengubah konstitusi dihadiri ¾ anggota MPR

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh eninirmala2 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 28 Jul 21