Berikut ini adalah pertanyaan dari andinrizqi82 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
please bantu aku kak
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
473 Kades tersandung masalah hukum dana desa selama 2015-2019
Sebanyak 473 kepala desa se-Indonesia tersandung masalah hukum akibat penyalahgunaan dana desa dalam kurun waktu 2015-2019, dan 192 kasus di antaranya tengah dalam proses persidangan di pengadilan.
"Sementara sisanya masih ditangani oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan," kata Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI, Suhajar Diantoro, saat membuka Rapat Kerja Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa Dalam Menopang Ketahanan Ekonomi Sosial Masyarkat Tahun 2020 di Hotel Aston Tanjungpinang, Kepri, Selas (25/2).
Suhajar tidak menampik, jika setiap tahapan pengelolaan dana desa berpotensi terjadi penyimpangan baik prosedural atau yang lainnya. Maka itu, dia mengimbau ke depan seluruh kepala desa dapat semakin tertib aturan ketika mengelola dana pusat tersebut.
Pihaknya juga mengharapkan semua stakeholder terkait bersinergi mendampingi Kepala Desa, karena orang-orang tersebut berasal dari masyarakat biasa dengan latar belakang yang berbeda, sehingga sangat minim pengalaman dalam tata kelola keuangan negara, apalagi mengelola Dana Desa dalam jumlah yang besar.
"Berbeda dengan Lurah atau Camat yang notabanennya adalah PNS. Mereka sudah dapat ilmu itu di sekolah dan segala macamnya," tutur Suhajar.
Lebih lanjut, Mantan Sekda Provinsi Kepri itu pun menegaskan, bahwa sesuai instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa maupun polisi di tingkat daerah turut diimbau agar lebih selektif menindaklanjuti kasus Dana Desa.
"Kalau memang ada indikasi penyalahgunaan dana desa, baru ditangkap," ujarnya.
Tapi kalau masih kesalahan administrasi, kata dia, sebaiknya dibina dahulu, jangan langsung digenjot, apalagi sampai dipanggil ke kantor jaksa atau polisi.
Penegasan itu, lanjutnya, juga disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada pihak Kejagung untuk kemudian diteruskan ke daerah-daerah.
"Kata Pak Tito, bina dulu. Kalau dibina tak bisa, apa boleh buat," imbuh Suhajar menirukan ucapan Tito Karnavian.
Selain itu, Suhajar turut berpesan kepada semua Kepala Desa supaya lebih transparan, akuntabel, serta melibatkan masyarakat dalam mengelola dana desa.
"Jangan nanti ketika ada warga yang bertanya soal dana desa, kepala desanya bilang tidak tahu. Intinya harus terbuka dan jangan sembunyi-bunyi, biarkan masyarakat tahu sekaligus ikut mengawasi dana desa," tegas Suhajar.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zaazr dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 01 Jul 21