Berikut ini adalah pertanyaan dari roby169166 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
hand phone). Bagaimana analisis saudara terhadap kasus ini?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
Saya asumsikan kasus yang Anda maksud adalah berkaitan dengan seseorang yang merenggut/merebut hand phone ( hp ) milik orang lain.
Mengenai kasus jambret yang menyebabkan orang meninggal dunia sebagaimana yang Anda jelaskan, dapat dipidana dengan pasal pencurian dengan kekerasan. Pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, diatur dalam Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)
Pasal 365 KUHP:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zefanyawukalen dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 15 Oct 22