29. Doktrin sistem pertahanan negara Indonesiamenganut sistem pertahanan dan keamananrakyat

Berikut ini adalah pertanyaan dari alisujarwo78 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

29. Doktrin sistem pertahanan negara Indonesiamenganut sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta (sishankamrata) oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat
sebagai kekuatan pendukung dalam menjaga
keutuhan negara. Hal tersebut tegas dinyatakan
dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
pasal ....
A. 30 ayat (1)
B. 30 ayat (2)
C. 30 ayat (3)
D. 30 ayat (4)​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

B. 30 ayat (2)

Penjelasan:

Sedangkan pasal 30 ayat (2) menegaskan bahwa usaha pertahanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, yaitu bahwa Tentara Nasional Indonesia merupakan kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tanakaaa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 05 Jul 21