Orang-orang keturunan Tionghoa yang lahir di Indonesia dari orang tua

Berikut ini adalah pertanyaan dari sikanwan19 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Orang-orang keturunan Tionghoa yang lahir di Indonesia dari orang tua yang bermukim di Indonesia dan tidak pernah menggunakan kesempatan menolak kewarganegaraan Indonesia dalam jangka waktu dua tahun terhitung sejak penyerahan kedaulatan Republik Indonesia tanggal 27 Desember 1949, disebut kelompok

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

WNI

Penjelasan:

Mengutip buku Menggugat SBKRI terbitan Yayasan Pengkajian Hukum Indonesia (YPHI) (hal. 39), dijelaskan bahwa dalam hukum perdata internasional dikenal dua asas mengenai status kewarganegaraan, yakni:

1. Asas keturunan (Ius sanguinis);

2. Asas kelahiran (Ius soli).

Penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan (ius sanguinis), adalah seorang anak yang dilahirkan dari ayah (atau ibu, jika tidak ada hubungan hukum dengan ayah), maka warga negara anak itu adalah warga negara dari orang tuanya tersebut tanpa mengindahkan di mana ia dilahirkan. Penentuan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran seseorang (ius soli) adalah kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan daerah/negara tempat ia dilahirkan.

merujuk pada Pasal 4 huruf i UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU 12/2006”), anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya adalah warga negara Indonesia (“WNI”).

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh minhyunglee283 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 22 Jul 20