Perhatikan pernyataan berikut!(1) Tidak boleh ada diskriminasi terhadapindividu/kelompok tertentu.(2) Semua

Berikut ini adalah pertanyaan dari gemilangjambi4 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Perhatikan pernyataan berikut!(1) Tidak boleh ada diskriminasi terhadap
individu/kelompok tertentu.
(2) Semua warga negara diperlakukan
sama di depan hukum.
(3) Dalam hal tertentu boleh ada
pengistimewaan terhadap kelompok
masyarakat tertentu,
(4) Semua warga negara memiliki
kesempatan yang sama untuk
berpartisipasi dalam berbagai bidang
kehidupan
(5) Tidak boleh ada pengistimewaan ter-
hadap individu/kelompok tertentu.
Pernyataan di atas yang termasuk
implikasi prinsip persamaan kedudukan
warga negara, kecuali ....​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pernyataan di atas yang termasuk

implikasi prinsip persamaan kedudukan

warga negara, kecuali (3) Dalam hal tertentu boleh ada pengistimewaan terhadap kelompok pengistimewaan terhadap kelompokmasyarakat tertentu

Pembahasan

Prinsip persamaan kedudukan merupakan sebuah prinsip dimana semua orang memiliki perlakuan dengan sama tanpa memandang adat, suku, ras, dan agama. Perbedaan karakter antar adat, suku, ras, dan agama dapat menyebabkan permasalahan yang diakibatkan oleh perbedaan paham yang diajarkan oleh leluhur sebelumnya.

Seseorang terkadang lebih memprioritaskan masyarakatnya. Paham ini menyebabkan ketidaksetaraan pemerlakuan oleh orang yang lebih berkuasa. Itu sebabnya diperlukan prinsip persamaan kedudukan

Detail Jawaban

Mapel : PPKn

Kelas : 7 SMP

Materi : Bab 4 - Pembelajaran Keragaman Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

kode Kategorisasi : 7.9.4

Kata Kunci : keberagaman, perbedaan

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Latulz dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 07 Jul 21