Apakah suatu negara bisa berdiri tanpa di akui oleh negara

Berikut ini adalah pertanyaan dari goldenshopp11 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apakah suatu negara bisa berdiri tanpa di akui oleh negara lain?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hukum Internasional tidak mengatakan bahwa sebuah negara tidak ada selama negara tersebut tidak diakui, namun negara tersebut tidak mendapatkan pemberitahuannya sebelum diakui. Hanya dan secara eksklusif melalui pengakuan saja sebuah negara menjadi seorang Pribadi Internasional dan sebuah subjek Hukum Internasional.

Penjelasan:

Semoga Membantu :) ^_^

#Belajardarirumah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh YusufAlbi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 23 Jun 21