presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan dewan perwakilan rakyat. pada

Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan dewan perwakilan rakyat.pada uud pasal berapakah bunyi ini? ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Tidak seperti dalam sistem pemerintahan parlementer, Presiden ditegaskan dalam Pasal 7C UUD 1945, tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.

Jawaban:presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan dewan perwakilan rakyat pada Pasal 7C UUD 1945

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh indahmarlianip76 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 15 Jul 21