macam - macam perbuatan pidana

Berikut ini adalah pertanyaan dari wahyuadjismpitpacita pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Macam - macam perbuatan pidana

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

perbuatan pidana (delik) formal, adalah suatu perbuatan pidana yang sudah dilakukan dan perbuatan itu benar-benar melanggar ketentuan yang dirumuskan dalam Pasal undang-undang yang bersangkutan. Delik material, adalah suatu perbuatan pidana yang dilarang, yaitu akibat yang timbul dari perbuatan itu. delik dolus, adalah suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan sengaja. delik cupla, adalah perbuatan pidana yang tidak disengaja. delik aduan, adalah suatu perbuatan pidana yang memerlukan pengaduan orang lain. | suduthukum.com

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aninditasitungkir512 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 28 Jul 21