2. Atase yang diangkat dari pegawai negeri sipil sesuai bidang

Berikut ini adalah pertanyaan dari calistarofidelia pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

2. Atase yang diangkat dari pegawai negeri sipil sesuai bidang tugasnya untuk membantu duta besar adalahA. Menteri
B. Kuasa hukum
C. Atase militer
D. Atase teknis
E. Menteri residen
3. Perjanjian membentuk hokum ( Law making treaties ) dan perjanjian bersifat khusus ( treaty contract ) adalah penggolongan perjanjian internasional adalah
A. Subyeknya
B. Isinya
C. Prosesnya
D. Tahapnya
E. Fungsinya
4. Tahap pembuatan perjanjian internasional dimana negara negara yang melakukan perjanjian mengesahkan melalui badan badan yang berwenang adalah tahap.....
A. Negosiasi
B. Signature
C. Ratification / pengesahan
D. Penandatanganan
E. Perundingan
5. Berikut adalah fungsi perjanjian internasional kecuali
A. Menunjukkan kekuatan untuk menguasai negara lain
B. Memperoleh pengakuan umu dari bangsa bangsa di dunia
C. Sebagai sumber huk internasional
D. Sarana dalam pengembangan kerja sama internasional secara damai
E. Memudahkan transaksi dan komunikasi antarnegara
6. Tahap / urutan pembuatan perjanjian internasional adalah
A. Perundingan, pengesahan, penandatanganan
B. Perundingan, penandatanganan, pengesahan
C. Penandatanganan, negosiasi, pengesahan
D. Ratifikasi, signature, perunding
E. Signature, Ratifikation, Negotiation

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

2. D. Atase Teknis

Penjelasan : Atase Teknis. Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari lingkungan departemen luar negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar untuk membantu duta besar.

3. E. Menurut Fungsinya

Penjelasan : Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral). Contoh: Perjanjian antara RI dan RRC mengenai dwikewarganegaraan tahun 1955, perjanjian batas wilayah, pemberantasan penyeludupan-penyelundupan dan sebagainya.

4. C. Pengesahan (Retification)

Penjelasan : Suatu negara mengikat diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya. Penandatanganan atas perjanjian hanya bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan. Ini dinamakan ratifikasi.

5. A. Menunjukkan kekuatan untuk menguasai negara lain

Penjelasan : Menurut Mohd. Burhan Tsani (1990:66-67) dalam kehidupan masyarakat internasional dewasa ini perjanjian internasional mempunyai beberapa fungsi yang tidak bisa diabaikan, di antaranya :

- untuk mendapatkan pengakuan umum anggota masyarakat bangsa-bangsa.

- sarana utama yang praktis bagi transaksi dan komunikasi antar anggota masyarakat negara.

- berfungsi sebagai sumber hukum internasional.

- sarana pengembang kerjasama internasional secara damai.

6. B. Perundingan, Penandatanganan, Pengesahan

Penjelasan : Pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap - Tahap Perundingan (negotiation)

- Tahap Penandatanganan (signature)

- Tahap pengesahan (Ratifikasi)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh syadhakem dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 10 Sep 22