Korupsi merupakan perbuatan tercela yang merugikan keuangan negara, maka korupsi

Berikut ini adalah pertanyaan dari jilanazizah810 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Korupsi merupakan perbuatan tercela yang merugikan keuangan negara, maka korupsi harus diatur dengan a. Peraturan Daerah b. Undang-udangan Dasar c. Peratura Pemerintah d. Undang-undang

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

D. undang undang

maaf kalau salah

semoga membantu

jika jawaban ini salah, hapus saja,, tidak apa apa kok,, tetapi ingat, hanya jika jawaban ini salah

Boleh di hapus

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adiyandranavisa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 22 Sep 22