Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia diangkat

Berikut ini adalah pertanyaan dari ErrinaNU452 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia diangkat oleh presiden dengan persetujuan ....A. Menteri Perekonomian
B. DPR
C. KPK
D. Mahkamah Agung
E. Mahkamah Konstitusi

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia diangkat oleh presiden dengan persetujuan dari B. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini didasari pada Pasal 41 ayat 1  Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang  Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia yang menyebutkan bahwa “ Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur  diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Pembahasan:

Dewan Gubernur Bank Indonesia merupakan seseorang yang menjalankan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia yang dipimpin oleh seorang Dewan Gubernur. Dewan terdiri dari seorang Gubernur yang berperan menjadi seorang pemimpin yang dibentu oleh seorang Dupati Gubernur Sonior sebagai wakil, dan sekurang kurangnya memiliki empat atau sebanyaknya tujuh Dupati Gubernur.

Pelajari Lebih Lanjut:

Materi tentang Dewan Gubernur Bank Indonesia pada yomemimo.com/tugas/5959650

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ9

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hatemonday dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 06 Nov 22