Berikut ini adalah pertanyaan dari adtpns pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Pemerintah merupakan sistem yang menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya. Dalam pemerintah bangsa Indonesia terbagi menjadi dua untuk mengurusi semua urusan tersebut, yakni pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pemerintah pusat adalah penguasa yang bertugas di pusat yang melengkapi seluruh pemerintah daerah. Pemerintah pusat merupakan penyelenggara pemerintahan bangsa Indonesia. Di mana mereka adalah presiden dan wakil presiden yang dibantu para menteri. Sementara pemerintah daerah adalah penguasa yang memerintah pemerintahan di daerah lewat otonomi daerah. Hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah Dalam menjalankan pemerintahannya, hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus terjalin dengan baik dan harmonis. Tujuan yang terjalin tersebut untuk kemakmuran rakyat. Baca juga: Istana Ingatkan Lockdown Kewenangan Pemerintah Pusat Ada sejumlah hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, yakni: Hubungan struktural Hubungan struktural merupakan hubungan yang didasarkan pada tingkat dan jenjang di pemerintahan. Pemerintah daerah dalam bertugas menyelanggarakan urusan daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berdasarkan asas otonom dan tugas pembantuan. Presiden merupakan penyelenggaran urusan pemerintahan di tingkat pusat. Presiden dibantu para menteri untuk menjalankan pemerindah. Kepala daerah merupakan penyelenggara urusan daerah masing-masing. Hubungan fungsional Hubungan fungsional merupakan hubungan yang didasarkan dengan fungsi yang dimiliki oleh masing-masing pemerintah. Hubungan tersebut saling memengaruhi dan bergantung antara satu dengan yang lain. Hubungan tersebut juga terletak pada visi, misi, tujuan hingga fungsi yang dimiliki masing-masing pemerintah. Visi dan misi yang dimiliki tersebut bersama-sama untuk melindungi dan memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurusi rumah tangganya. Baca juga: Stok APD Menipis, Pemprov NTT Minta Bantuan Pemerintah Pusat Dalam buku Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah (2007) karya Hanif Nurcholis, pemerintah daerah adalah subvisi pemerintahan nasional. Dalam negara kesatuan pemerintah daerah langsung di bawah pemerintah pusat. Dalam negara kesatuan, pemerintah daerah adalah dependent dan subordinate terhadap pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya bagian atau subsistem dari sistem pemerintah nasional. Karena pemerintah daerah merupakan bagian dari sistem pemerintah nasional, maka antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terdapat hubungan antar pemerintah yang saling terjalin sehingga membentuk satu kesatuan pemerintahan nasional. Jika demikian, maka dalam suatu pemerintah nasional terdapat dua subsistem. Yakni subsistem pemerintahan pusat dan subsistem pemerintahan daerah. Dalam subsistem pemerintahan daerah terdapat subsistem pemerintahan daerah yang lebih kecil. Seperti contoh, Indonesia terdapat subsistem pemerintahan pusat yang terdiri atas presiden dan para menteri. Di daerah terdapat subsistem pemerintahan provinsi yang terdiri atas gubernur dan DPRD Provinsi. Baca juga: Doni Munardo Minta Pemerintah Daerah Bentuk Gugus Tugas Masing-masing Sub-subsistem pemerintahan kabupaten/kota yang terdiri atas bupati/walikota dan DPRD kabupaten/kota. Bahkan subsistem pemerintah desa yang terdiri atas kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Jalinan antar sub sistem dan antar sub dan sub sistem pemerintahan tersebut membentuk sistem pemerintahan nasional yang merupakan wahana untuk mencapai tujuan negara. Kondisi tersebut akan tersebut ketika hubungan antar sub sistem dapat menghasilkan jalinan sistemik dan dapat berjalan dengan fungsi masing-masing secara serasi, selaras dan harmonis. Ketika berjalan tidak terkoordinasi dengan baik, tidak fokus pada tujuan yang telah ditetapkan. Maka penyelenggaraan pemerintahan menjadi tidak efisien yang hanya menghasilkan kesengsaraan rakyat. Untuk dapat membentuk jalinan hubungan pemerintahan yang sistemik dengan hasil guna yang maksimal. Setiap negara mengembangkan hubungan antar lembaga negara dan hubungan antar pemerintahan pada semua jenjang pemerintahan. Pada tingkat nasional diatur hubungan antar lembaga tinggi negara dan hubungan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Di daerah diatur hubungan antar lembaga daerah dan hubungan antar pemerintahan daerah.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh maraocple dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 17 Jun 21