Sistem peradilan di Indonesia berdasarkan pada Pancasila yang di rumuskan

Berikut ini adalah pertanyaan dari riksan00ikram pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sistem peradilan di Indonesia berdasarkan pada Pancasila yang di rumuskan dalam UUD NKRI Tahun 1945 pada pasal

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Maka yang dituju dengan "Kekuasaan Kehakiman" dalam pasal 24 Undang-undang Dasar 1945 ialah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Penjelasan:

maaf ya kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aseprichky dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 20 Jun 21