mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk dalam jabatan

Berikut ini adalah pertanyaan dari yoongi20102005 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk dalam jabatan lembaga internasional merupakan wewenang daria. pemerintah daerah
b. pemerintah pusat dan daerah
c. DPR
d. duta besar
e. pemerintah pusat​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

b.pemerintah pusat dan daerah

Penjelasan:

maaf yah kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ninefyance dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 17 Jun 21