Pancasila sebagai dasar negara, memiliki hubungan yang erat dan tempat

Berikut ini adalah pertanyaan dari widigarut0 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pancasila sebagai dasar negara, memiliki hubungan yang erat dan tempat kedudukan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, oleh karenanya Pancasila memiliki fungsi pokok yang pada hakikatnya adalah sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia. Jelaskan pemahaman Saudara tentang fungsi pokok yang dimiliki Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia. Dan jelaskan pula tentang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Berdasarkan Pasal 2 UU 12/2011 yaitu: Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. ... Karena dasar hukum tertinggi dalam hierarki ialah UUD 1945 sesuai Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011. Sehingga dapat dipahami bahwa Pancasila bukan dasar hukum, melainkan sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vdwi404 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 10 Jul 21