lembaga negara yang memiliki wewenang untuk memutus hasil perselisihan tentang

Berikut ini adalah pertanyaan dari purwidodobayu pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

lembaga negara yang memiliki wewenang untuk memutus hasil perselisihan tentang pemilu Sesuai dengan pasal 24 C ayat 1 UUD NRI tahun 1945 adalah ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

semoga membantu

Penjelasan:

Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi hukum-undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh syifa98717 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 07 Jul 21