Berikut ini adalah pertanyaan dari ramadhania561 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Subjek hukum yang mendapatkan keputusan Administrasi Nasional yang diterbitkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara telah melampaui 90 (sembilan puluh) hari berlaku untuk semua rakyat Indonesia. Subjek hukumyang melampaui jangka waktu tersebuttidak dapat memberikan gugatan dalam bentuk apapun, sehingga Keputusan Tata Usaha Negara tidak bisa diberikan gugatan walaupun keputusan tersebut terdapat cacat. Pengajuan gugatan yang dilakukan subjek hukum tersebut tidak bisa diterima sehingga menurut hukum pemohon dianggap tidak beralasan.
Pembahasan
Adanya jangka waktu 90 hari dalam pengajuan gugatan pada pengadilan tata usaha negara adalah bentuk pilihan dari kebijakan hukum yang terbuka untuk pembentuk undang-undang yang keberadaannya berlaku untuk semua komponen warga negara Indonesia. Adanya pembatasan jangka waktu ini diatur dalam Pasal 55 UU PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Namun dalam jangka waktu tersebut subjek diberikan kesempatan yang bebas untuk memberika upaya hukum jika keputusan yang diberikan melanggar undang-undang dan asas pemerintahan.
Pelajari Lebih Lanjut
Materi tentang "Peradilan Tata Usaha Negara"padayomemimo.com/tugas/6000113
#BelajarBersamaBrainly#SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh oxfordnotbrogues0403 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 16 Nov 22