jelaskan 6 subjek hukum internasional

Berikut ini adalah pertanyaan dari syamsul19 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan 6 subjek hukum internasional

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

6 Subjek Hukum Internasional, yaitu :

1. Negara

2. Palang Merah Internasional

3.  Organisasi Internasional

4. Tahta Suci Vatikan

5. Individu

6. Perusahaan Multinasional

Pembahasan  

  1. Negara masuk dalam hukum internasioanl menurut Konvensi Montevideo pada tahun 1949. Kualifikasinya antara lain, yaitu Penduduk tetap, wilayah tertentu, pemerintah, dan kemampuan dalam mengadakan hubungan dengan negara lain.
  2. Palang Merah Internasional adalah salah satu jenis dari organisasi internasional. Keberadaan Palang Merah Internasional dalam hubungan serta hukum internasional menjadi sesuatu yang sangat unik dan juga menjadi sesuatu yang strategis. Palang merah internasioanl ini didirikan oleh 5 orang yang berkewarganegaraan Swiss yang dimana dipimpin oleh Henry Dunant. Palang merah internasional ini mendapat banyak simpati yang sangat luas di banyak negara.
  3. Organisasi Internasional memiliki beberapa klasifikasi menurut Theodore A Coulumbis dan James H. Wolfe, anatar lain:  (1) Organisasi International ini memilki keanggotaan secara global yang bertujuan secara umum, seperti perserikatan bangsa bangsa (PBB).  (2)Organisasi International ini memilki keanggotaan secara global yang bertujuan secara spesifik, seperti World Bank, UNESCO, Internasional Monetary Fund dan dll.  (3)Organisasi International ini memilki keanggotaan secara regional yang bertujuan secara global, seperti Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.
  4. Tahta Suci Vatikan adalah subjek hukum internasioanl berdasarkan Traktat Lateran pada tanggal 11 februari 1929 dari Pemerinrah Italia dan Tahta Suci Vatikan dimana hal ini mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Tahta Suci Vatikan hanya terbatas pada bidang kerohanian serta kemanusiaan sehingga hanya memilki kekuatan moral, sehingga banyak negara yang membuka hubungan diplomatik dengan Tahta Suci Vatikan.
  5. Individu adalah perkembangan serta pertumbuhan dari kaidah-kaidah hukum internasioanl yang memberikan hak dan kewajiban serta tanggung jawab secara individu.
  6. Perusahaan Multinasional adalah suatu fenomena baru dalam hukum dan hubungan internasioanl. Dibeberapa negara-negara oragnisasi internasional ini mengadakan hubungan dengan perusahaan multinasional yang akhirnya melahirkan hak-hak serta kewajiban internasional, yang berpengaruh terhapap struktur substansi dan ruang lingkup hukum internasional.

Pelajari lebih lanjut  

Materi Tentang Subjek Hukum Internasional  yomemimo.com/tugas/6277023

-------------------------------------------

Detail jawaban  

Kelas : 11 - SMA

Mapel : PPKN

Bab : Subjek Hukum Internasional  

Kode : -

Kata Kunci :  Subjek Hukum Internasional

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Unjani16 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 26 Aug 16