jelaskan fakta tentang hukum trafficking (perdagangan manusia) di Indonesia??​

Berikut ini adalah pertanyaan dari bilqisnew123 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan fakta tentang hukum trafficking (perdagangan manusia) di Indonesia??​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Perdagangan orang atau yang lebih dikenal dengan Human Trafficking merupakan bentuk perbudakan modern dan merupakan kejahatan kemanusiaan yang sangat keji serta melanggar hak asasi manusia. Saat ini Human Trafficking telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan..

Penjelasan:

Kalau kalian mau mencegah human trafficking↓

1. Memberi pengetahuan. Untuk dapat mencegah masalah ini, perlu diadakan penyuluhan dan sosialisasi masalah kepada masyarakat. ...

2. Memberitahu orang lain.

3.Berperan aktif untuk mencegah.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh gislifaustine dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 19 Apr 22