bagaimana cara menikah sah bagi perempuan tanpa izin/persetujuan dari orang

Berikut ini adalah pertanyaan dari melisa05052022 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

bagaimana cara menikah sah bagi perempuan tanpa izin/persetujuan dari orang tua bahkan keluarga tidak tau​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pertama, perlu diketahui bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Kemudian, di dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan disebutkan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, perlu juga diketahui bahwa syarat-syarat perkawinan antara lain adalah:

1.Harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.

2.Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua/salah satu, bila ternyata orang tua ada yang sudah meninggal atau wali bila ternyata kedua orang tua sudah tidak ada.

Penjelasan:

semoga membantu:)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh elmiratudewi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 17 Nov 22