Undang-undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menetapkan bahwa urutan ketiga dalam

Berikut ini adalah pertanyaan dari fahrunissa5416 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Undang-undang No.10 Tahun 2004tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan menetapkan
bahwa urutan ketiga dalam hierarki
PeraturanPerundang-undangan
adalah…
A. Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
B. Peraturan Presiden
C. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang
Undang
D. Peraturan Pemerintah
E. Peraturan Daerah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A. undang undang dasar negara repulbik indonesian tabun1945

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh astutipuji102007 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 17 Oct 22