negara kesatuan adalah bentuk negara dimana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari zakycell201 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

negara kesatuan adalah bentuk negara dimana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional. kekuasaan negara dipegang oleh pemerintah pusat. pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah pusat. pernyataan ini adalah pengertian negara kesatuan menurut .... * a. john locke b. c.f. strong c. laode ida d. thomas hobbes e. mr. kranenburg

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban yang tepat dari soal diatas adalah opsi B. C.F Strong

Pembahasan

Menurut C.F Strong, Konsep negara kesatuanatauunitarisme adalah negara yang kekuasaan dan wewenang legislatif tertingginya berada disuatu lembaga legislatif nasional dan kekuasaan negara dipusatkan kepada pemerintah pusat.

Pemerintah pusat menguasai secara penuh kedaulatan negara baik kedalam atau keluar negeri. namun tetap ada pembagian kekuasaan tertentu kepada daerah dengan memberikan otonomi kepada daerah. Dalam negara kesatuan hanya terdapat satu kepala negara, satu konstitusi, satu kabinet mentri, satu parlemen, termasuk dalam aspek pemerintahan yaitu pemerintah pusat sebagai pemegang kendali penuh  atau penguasa tertinggi dalam pemerintahan negara.

Berikut ini pengertian dari negara kesatuan menurut beberapa tokoh:

  • Cohen & Peterson, negara kesatuan adalah bentuk negara dimana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional. kekuasaan negara dipegang oleh pemerintah pusat. pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah pusat. pernyataan ini adalah pengertian negara kesatuan menurut .
  • E. Utrecht, Negara kesatuan adalah negara yang tidak terdiri atas beberapa daerah atau negara bagian yang berdaulat. Dengan demikian, negara kesatuan selalu bersusunan tunggal.
  • Muhammad Yamin, Memiliki pendapat bahwa negara kesatuan merupakan sistem dimana negara tersebut bersatu atas dasar kesatuan yang berjalan secara otonomi didaerah dalam pembagian kekuasaan yang dilakukan seadil mungkin serta berlandaskan keharusan administrasi dan kepentingan.
  • Abu Daud Busroh, negara yang mempunyai sifat tunggal atau tidak terbagi menjadi beberapa negara. Hal tersebut berarti suatu negara hanya terdapat satu negara saja.

Sebagai tambahan wawasan,

Negara kesatuan pada umumnya memiliki dua sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi, :

  • Dalam sentralisasi, semua aspek diatur langsung oleh pemerintah pusat tanpa adanya campur tangan dari daerah. Pemerintah daerah hanya memiliki wewenang yaitu berhak menjalanan peraturan pemerintah pusat dan tidak memiliki hak untuk membuat peraturan atau menjalankan pemerintah berdasarkan kehendaknya sendiri.
  • Dalam desentralisasi, Daerah diberi wewenang untuk mengatur dan mengembangkan rumah tangganya secara mandiri (otonomi daerah), namun pemerintah pusat tetap berperan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

Pelajari lebih lanjut

  1. Materi tentang Bentuk negara Indonesia yomemimo.com/tugas/14514747
  2. Materi tentang macam-macam bentuk negara yomemimo.com/tugas/9331145
  3. Materi tentang Apa yang dimaksud dengan bentuk negara yomemimo.com/tugas/4117250

Detil jawaban

Kelas: VIII

Mapel : PPKN

Bab : Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Kode: 8.9.5

#TingkatkanPrestasimu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh cahyoadin06 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 06 Jun 21