siapa saja anggota BPUPKI​

Berikut ini adalah pertanyaan dari marthenlobo1988 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Siapa saja anggota BPUPKI​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat (ketua)

R.P. Soeroso (Wakil Ketua)

Ichibangse Yoshio (Wakil Ketua)

Ir. Soekarno

Drs. Moh. Hatta

Mr. Muhammad Yamin

Mr. Johannes Laturhary

Mr. R. Hindromartono

R. Soekardjo Wirjopranoto

K.H. Ahmad Sanusi

Agoes Moechsin Dasaad

Tang Eng Hoa

Soerachman Tjokroadisoerjo

RAA. Soemitro Kolopaking Poerbonegoro

KRMTH. Woerjaningrat

Mr. Achmad Soebardjo

Prof. Dr. R. Djenal Asikin Widjajakoesoema

RM . Abikoesno Tjokrosoejoso

Parada Harahap

Mr. RM. Sartono

KH. Mas Mansoer

Drs. KRMA. Sosrodiningrat

Mr. R. Soewandi

KH. Abdul Wachid Hasjim

P.F Dahler

Dr. Sukiman Worjosandjojo

Mr. KRMT. Wongsonegoro

R. Oto Iskandar Di Nata

AR. Baswedan

Abdoel Kadir

Dr. Samsi Sastrowidagdo

Mr. A.A Maramis

Mr. R. Samoeddin

Mr. R. Sastromoeljono

KH. Abdoel Fatah Hasan

R. Asikin Natangera

GPH. Soerjohamidjojo

Ir. P. Mohammad Noor

Mr. Mas Besar Martokoesoemo

Abdoel Kaffar

BACA JUGA

Sejarah Demokrasi Liberal di Indonesia Serta Pengertian dan Cirinya

Sidang BPUPKI

Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945)

Sidang pertama dilakukan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta (sekarang gedung Pancasila). Hari pertama pada 29 Mei 1945, membahas rumusan dasar negara Indonesia.

Ada tiga tokoh yang memberikan pendapat terkait usulan dasar negara yaitu Mr. Mohammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Berikut usulan dasar negara yang terdiri dari lima sila dari tokoh tersebut.

Usulan Dasar Negara Mr. Mohammad Yamin pada 29 Mei 1945

Peri Kebangsaan

Peri Kemanusiaan

PeriKetuhanan

Peri Kerakyatan

Kesejahteraan Rakyat

Usulan Dasar Negara Mr. Soepomo pada 31 Mei 1945

Persatuan

Kekeluargaan

Keseimbangan Lahir dan Batin

Musyawarah

Keadilan Rakyat

Usulan Dasar Negara Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945

Kebangsaan Indonesia

Internasionalisme atau perikemanusiaan

Mufakat atau demokrasi

Kesejahteraan Sosial

Ketuhanan Yang Maha Esa

Pada sidang pertama ditetapkan Pancasila sebagai nama dasar negara Indonesia. Kemudian 1 Juni 1945 ditetapkan sebagai hari lahirnya Pancasila.

Bertepatan pada 1 Juni 1945, BPUPKI membentuk panitia yang jumlahnya ada 9 orang. Tugas panitia tersebut untuk menampung dan identifikasi rumusan dasar negara ketika sidang BPUPKI.

Panitia tersebut dibentuk untuk membuat rumusan yang dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter) pada 22 Juni 1945.

Rumusan Piagam Jakarta:

Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

Dasar kemanusiaan yang adil dan beradab

Persatuan Indonesia

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan

Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Kemudian isi pertama dari piagam Jakarta diubah karena terjadi perbedaan pandangan. Kemudian sila pertama Pancasila dihapus dan diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila pertama ini diubah untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

BACA JUGA

Pengertian Demokrasi Pancasila, Ciri-ciri dan Prinsipnya

Sidang Kedua BPUPKI (10-17 Juli 1945)

Sidang kedua ini membahas tentang rancangan undang-undang dasar, rancangan bentuk negara, wilayah, dan kewarganegaraan. Serta susunan pemerintahan, unitarisme, dan federalisme.

Sidang kedua ini membahas tentang rancangan undang-undang dasar, ekonomi, keuangan, pendidikan, dan pengajaran. Sebanyak 19 orang dibentuk sebagai panitia kecil yang diketuai oleh Ir. Soekarno.

Panitia Pembelaan Tanah Air diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoejoso dan Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai Mohammad Hatta. Dari kerja panitia tersebut, memakai pemungutan suara untuk menentukan wilayah Indonesia.

Sidang kedua BPUPKI juga membentuk panitia kecil sebanyak 7 orang, pada 11 Juli 1945. Panitia kecil ini terdiri dari Prof. Dr. Mr. Soepomo, Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agus Salim, dan Dr. Soekiman.

Panitia kecil ini bertugas untuk merancang UUD 1945 ketika sidang pembahasan, pada 13 Juli 1945. Sementara pada 14 Juli 1945, sidang BPUPKI menerima hasil laporan perancang UUD.

Isi laporan rancangan Undang-undang dasar yaitu:

Pernyataan mengenai kemerdekaan Indonesia

Pembukaan Undang-Undang Dasar atau preambule

Batang tubuh Undang-Undang Dasar atau isi

Pada 16 Juli 1945, BPUPKI menetujuan rancangan undang-undang dasar negara, seperti pembukaan dan batang tubuh yang disusun atas pasal.

BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945. Sebagai gantinya Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PKKI) atau Dokuritsu Zyunbi Iinkai.

Pembubaran BPUPKI karena dianggap menyelesaikan tugas dengan baik. Rancangan Undang-Undang Dasar untuk negara Indonesia telah disusun. Kemudian dibentuk PPKI yang diketuai oleh Ir. Soekarno.

semuga membantu ya

 {by}^{lkzdivachanzlovers01}

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lkzdivachanzlovers01 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 18 Oct 22