5. Presiden dalam menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan

Berikut ini adalah pertanyaan dari muhammadarifbkt813 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

5. Presiden dalam menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain harus mendapat persetujuan dari ....a. Dewan Perwakilan Rakyat
b. Badan Pemeriksa Keuangan
c. Komisi Pemberantasan Korupsi
d. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
e. Komisi Perlindungan Anak Indonesia​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A.Dewan Perwakilan Rakyat

Penjelasan:

Seperti diketahui pasal 11 Undang-Undang dasar.

Semoga Membantu<

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mazayaputri786 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 31 May 21